5 ESSENTIAL ELEMENTS FOR HASIL TRANSAKSI NARKOBA UNTUK PEMILU

5 Essential Elements For hasil transaksi narkoba untuk pemilu

5 Essential Elements For hasil transaksi narkoba untuk pemilu

Blog Article

Salah satu indikasi untuk bisa mencurigai suatu penggunaan aliran dana yang cukup mengganjal adalah bagaimana melihat banyaknya kegiatan yang mungkin dilakukan oleh calon pemimpin tertentu yang mengikuti kontestasi politik tersebut.

Afif menegaskan apabila terdapat indikasi kecurangan dana transaksi narkoba, pihaknya bakal melakukan pengecekan.

Namun, sementara “proses politik dinilai lebih lambat daripada proses birokratis”, TII menilai penting bagi KPU untuk mengambil inisiatif untuk membuat aturan mengenai transparansi keuangan partai politik.

"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini.

Information dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

BBC Information Indonesia telah menghubungi beberapa partai— seperti PDIP, NasDem, dan Gerindra— untuk mengetahui cara mereka memastikan dana politik yang digunakan bersih dan sejauh mana transparansi yang mereka lakukan.

Selain penjualan narkotika, Sahel juga pernah mendengar ada aliran dana dari kejahatan lingkungan yang mengalir untuk elektoral.

Bareskrim Polri mensyinyalir adanya indikasi aliran uang dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan untuk pendanaan Pemilu 2024.

Hanya, kata Bagja, bacaleg yang ternyata ketahuan menggunakan narkoba tidak bisa dicoret langsung dari daftar bacaleg. Pencoretan baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. "Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum click here tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Salah satu contohnya kasus bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu," kata Bagja.

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Terpisah, anggoa Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kampanye politik baik oleh partai politik dan peserta pemilu, termasuk pemantauan atas sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Jelas sekali bahwa dengan banyaknya kegiatan yang bisa mereka lakukan, maka bisa dikatakan hal tersebut juga merupakan cerminan dari seberapa besaran dana kampanye Pemilu yang mereka miliki.

Ia menjelaskan, ancaman pidana terhadap penggunaan dana ilegal untuk kepentingan kampanye termaktub dalam Pasal 527 UU Pemilu, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menemukan adanya indikasi penggunaan dana hasil peredaran gelap narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan hasil penangkapan sejumlah pejabat legislatif yang terjerat kasus narkoba.

Report this page